Senin, 10 Desember 2012

Hadits ke-01 Arbain Annawawiyyah (2)

بسم الله الرحمن الرحيم

Oleh: Redaksi Buletin Istiqomah

Dari Amirul Mu’minin, Abu Hafsh 'Umar ibn Al-Khoththob rodhiyallahu'anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shollallahu'alayhi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amal itu hanyalah beserta niat, dan setiap manusia mendapatkan apa-apa sesuai yang diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya  kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu.”  (Diriwayatkan oleh Imamul Muhadditsin, Abu 'Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn Al-Mughirah ibn Bardizbah Al-Bukhoriy; dan Abul Husayn Muslim ibn Al-Hajjaj ibn Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi, dalam kitab shahih mereka yang merupakan kitab hadits paling shahih)

Setelah pada edisi lalu Anda mengetahui arti bahasa dan penjelasan kata per kata hadits yang agung ini, maka pada edisi ini pembahasan akan kami fokuskan pada hal-hal yang bisa dijadikan pelajaran dari hadits ini. Di mana dari pelajaran ini bisa digunakan untuk landasan beramal kita semua.

Kita mulai dari ucapan Imam An-Nawawi:
“Diriwayatkan oleh Imamul Muhadditsin, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari dan Abul Husein Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi, dalam kitab shahih mereka yang merupakan kitab hadits paling shahih.” Yaitu hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, yang berjudul sama, Jami’ush Shahih. Bukan kitab karya mereka yang lain. (Imam Bukhari dalam Jami’ush Shahih no. 45; Imam Muslim, Jami’ush Shahih no.  1907)

Berkata Imam An-Nawawi dalam kitab At-Taqrib, “Kitab pertama yang paling shahih adalah Shahih Al-Bukhari, kemudian Shahih Muslim. Keduanya adalah kitab paling shahih setelah Al-Quran. Dan Shahih Al-Bukhari paling shahih di antara keduanya dan paling banyak manfaatnya. Ada yang mengatakan Shahih Muslim paling shahih, tetapi yang benar adalah yang pertama.” (Imam An-Nawawi, At-Taqrib wat Taisir, Hal. 1)

Beliau menambahkan, “Ash-Shahih itu terbagi-bagi, paling tinggi adalah (hadits) yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim, kemudian Al-Bukhari saja, kemudian Muslim, kemudian hadits yang sesuai syarat keduanya, kemudian yang sesuai syarat Al-Bukhari, kemudian Muslim, kemudian shahih menurut selain keduanya. Jika mereka mengatakan: Shahih Muttafaq ‘Alaih atau ‘Ala Shihatihi maksudnya adalah disepakati oleh Syaikhain (dua syaikh yakni Al-Bukhari dan Muslim).”

Namun, tidak ada kitab yang melebihi kesempurnaan Al-Quran. Oleh karena itu kitab mereka berdua pun juga tidak selamat dari kritik para ulama hadits. Ditengarai dalam kitab mereka berdua terdapat 210 hadits yang dikritik. Imam Al-Bukhari kurang dari 80, sisanya adalah Imam Muslim. Ini sekaligus menujukkan kebenaran bahwa Shahih Bukhari lebih baik dibanding Shahih Muslim.

Pelajaran Yang Dapat Dipetik Dari Hadits Ini

1.         Hadits ini berisikan sesuatu yang amat penting dalam Islam yakni niat dan ikhlas. Amal harus ada niat, sedangkan niat harus ada keikhlasan agar dia diterima. Oleh karena itu para ulama menganjurkan agar siapa saja yang hendak menyusun kitab, agar mencantumkan hadits ini di permulaan kitabnya sebagai renungan bagi pembacanya untuk meluruskan niatnya.

Berkata Imam Ibnu Daqiq Al-’Id, “Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i -rahimahumallah- berkata: ‘Hadits ini mencakup sepertiga ilmu’, hal itu dikatakan juga oleh Al-Baihaqi dan lainnya. Sebabnya adalah perbuatan hamba terdiri atas hati, lisan, dan anggota badannya. Dan niat adalah salah satu bagian dari tiga itu”. (Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarh Al Arba’in An Nawawiyah,  Hal. 24). Diriwayatkan dari Imam Asy Syafi’i, bahwa beliau juga berkata, “Hadits ini mencakup 70 bab tentang fiqih. Segolongan ulama  mengatakan hadits ini merupakan sepertiganya Islam”.

2.         Hadits ini pula yang dijadikan oleh para ulama sebagai tolok ukur/parameter untuk membedakan (tamyiz) status hukum amal seseorang; antara adat dan ibadah, dan antara ibadah yang satu dengan yang lainnya.

Untuk memperjelas, kami bawakan contoh. Jika seseorang makan demi memenuhi kebutuhan perutnya, ini adalah adat, tetapi jika makan demi menjaga kekuatan untuk ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala maka makan seperti itu dinilai ibadah.

Niat juga yang membedakan antara nilai puasa yang satu dan yang lainnya. Seseorang yang berpuasa pada hari senin tetapi saat itu dia sedang berniat puasa Syawwal, maka kesunahan puasa senin-kamis baginya telah gugur. Artinya dalam syariat, dia dinilai sedang puasa Syawwal, bukan puasa senin-kamis. Sedangkan menggabungkan berbagai niat puasa dalam satu hari, tidak ada dasarnya dalam syariat, walau ada ulama yang membolehkannya. Hal ini sama halnya dengan seorang yang masuk ke masjid langsung bergabung dengan jamaah shalat fardhu, maka kesunahan shalat tahiyatul masjid baginya telah gugur.

Hadits ini telah melahirkan sebuah kaidah fiqih yang sangat terkenal, dan Imam As-Suyuthi telah memasukkannya dalam kaidah pertama dalam kitab Al Asybah wan Nazhair, yakni:  اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Urusan/perkara tergantung maksud-maksudnya”. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 8. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Oleh karena itu, syariat menghargai orang yang berniat ingin shalat malam tetapi dia ketiduran, maka dia tetap mendapatkan pahala shalat malam. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dzar rodhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shollallahu'alayhi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mendatangi pembaringannya dan dia berniat untuk melaksanakan shalat malam, lalu dia tertidur hingga pagi, maka dia tetap mendapatkan apa yang diniatkannya”. (HR. Ibnu Majah No. 1344)

Begitu pula orang yang berniat ingin shalat berjamaah di masjid, tetapi sesampainya di sana dia tertinggal jama’ah, maka Allah Ta’ala tetap memberikannya nilai pahala berjama’ah. Hal ini dengan syarat dia tidak menyengaja untuk berlambat-lambat menuju masjid. Dari Abu Hurairah rodhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shollallahu'alayhi wasallam bersabda, “Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia pergi ke masjid (untuk berjama’ah) dan dia lihat jama’ah sudah selesai, maka ia tetap mendapatkan seperti pahala orang yang hadir dan berjama’ah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (HR. An Nasa’i No. 855, Abu Daud No. 564)

Berkata Imam Abul Hasan Muhammad Abdil Hadi As -Sindi -rahimahullah- “Secara zhahir, hakikat keutamaan jama’ah adalah dilihat dari kesungguhan dia untuk melaksanakannya, tanpa memperlambat diri atau menunda-nunda. Jika demikian, ia tetap dapat pahala jamaah, baik sempat bergabung dengan jamaah atau tidak. Maka, barang siapa yang mendapatkan jamaah sedang tasyahud, maka pahalanya sama dengan yang ikut sejak raka'at pertama. Adapun urusan pahala dan keutamaan tidak dapat diketahui dengan ijtihad. Jadi, sepatutnya kita tidak peduli dengan pendapat yang bertentangan dengan hadits-hadits di atas”. (Syarh Sunan An Nasa’i, 2/113. Syamilah)

Begitu pula dengan kesalahan yang tidak diniatkan untuk dilakukan dan juga karena terpaksa, seperti membunuh tidak sengaja (peluru nyasar), terpaksa mengaku kafir demi menjaga jiwa seperti yang dilakukan oleh sahabat Nabi, Amr bin Yasir rodhiyallahu'anhu, dan contoh  lainnya. Hal ini berdasarkan pada ayat,
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.”  (QS. Al Baqarah: 286)
Dari Abu Dzar rodhiyallahu'anhu, Rasulullah shollallahu'alayhi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala melewatkan saja (memaafkan) bagi umatku; kesalahan tidak sengaja, lupa, dan orang yang dipaksa”. (HR. Ibnu Majah No. 2043)

Dalam kehidupan suami isteri juga demikian, Thalaq pun tidak jatuh bagi  isteri yang ditholaq suaminya yang sedang mabuk, tidak sadar, atau marah yang membuatnya tidak terkendali, sebab ia tidak meniatkannya secara sadar. Inilah pandangan jumhur (mayoritas) ulama seperti Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ahmad,  Bukhari, Abusy Sya’tsa’, Atha’, Thawus, Ikrimah, Al-Qasim bin Muhammad, Umar bin Abdul Aziz,  Rabi’ah, Laits bin Sa’ad, Al-Muzani, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lain-lain. Inilah pendapat yang kuat, bahwa tholaq baru jatuh ketika sadar, akal normal, dan  sengaja.

Namun, ada juga ulama yang berkata, thalaq orang mabuk adalah sah, seperti (pendapat) Said bin Al-Musayyib, Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Asy-Sya’bi, Sufyan Ats-Tsauri, Malik, Abu hanifah, dan Asy-Syafi’i.

Demikianlah, betapa pentingnya kedudukan niat dalam menentukan status hukum sebuah amal perbuatan manusia. Tetapi, ada ketetapan lain yang tidak bisa diubah oleh niat, yakni perkara keharaman yang telah pasti dan jelas, tidaklah menjadi halal walau diniatkan dengan niat yang baik.Berjudi tetaplah haram walau si pemainnya berniat untuk menjadikan judi sebagai sarana silaturahim dan menghidupi anaknya. Zina tetaplah haram walau pelakunya meniatkannya sebagai sarana untuk mendakwahi pelacur. Mencuri tetaplah haram walau berniat untuk disedekahkan. Menggunakan jimat tetaplah haram walau berniat demi kemenangan jihad melawan musuh dan masih banyak contoh lainnya.

3.         Hadits ini juga menegaskan betapa pentingnya ikhlashun niyyah. Sebab keikhlasan merupakan syarat diterimanya amal shalih sebagaimana yang telah diketahui. Bahkan amal yang tidak dilaksanakan dengan hati yang ikhlas, seperti karena ingin dipuji, ingin ketenaran, ingin harta dunia, dan semisalnya, akan membuat pelakunya celaka. Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Hud (11): 15-16)

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah shollallahu'alayhi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menuntut ilmu yang dengannya dia seharusnya menginginkan wajah Allah, (tetapi) dia tidak mempelajarinya melainkan karena kekayaan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan harumnya surga pada hari kiamat”. (HR. Abu Daud No. 3664)

Dari Ubay bin Ka’ab , bahwa Rasulullah  bersabda,
فَمَنْ عَمِلَ مِنْهُمْ عَمَلَ الْآخِرَةِ لِلدُّنْيَا لَمْ يَكُنْ لَهُ فِي الْآخِرَةِ نَصِيبٌ
“Barangsiapa di antara mereka  beramal amalan akhirat dengan tujuan dunia, maka dia tidak mendapatkan bagian apa-apa di akhirat”. (HR. Ahmad No. 20275)

Kesimpulan
  1. Niat merupakan syarat layak/diterima atau tidaknya amal perbuatan, dan amal ibadah tidak akan mendatangkan pahala kecuali berdasarkan niat (karena Allah Ta’ala).
  2. Waktu pelaksanaan niat dilakukan pada awal ibadah dan tempatnya di hati.
  3. Ikhlas dan membebaskan niat semata-mata karena Allah Ta’ala dituntut pada semua amal shalih dan ibadah.
  4. Seorang mu`min akan diberi ganjaran pahala berdasarkan kadar niatnya.
  5. Semua perbuatan yang bermanfaat dan mubah (boleh) jika diiringi niat karena mencari keridhoan Allah Ta’ala maka dia akan bernilai ibadah.
  6. Yang membedakan antara ibadah dan adat (kebiasaan/rutinitas) adalah niat.
  7. Hadits di atas menunjukkan bahwa niat merupakan bagian dari iman karena dia merupakan pekerjaan hati, dan iman menurut pemahaman Ahlussunnah Wal Jamaah adalah membenarkan dalam hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan perbuatan.

Semoga Allah Ta’ala menjadikan semua amal kita karena hanya mengharap ridha-Nya. Amin.

Rujukan : Syarah Hadits Arba’in, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Imam Ibnu Daqiq Al-’Id, Maktabah Syamilah

sumber: http://www.mediasalaf.com/aqidah/penjelasan-hadits-niat-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar